Dikutp Dari:
http://wartasatu.co/sudah-2-tahun-lunas-tapi-belum-dapat-surat-kepemilikan-warga-garut-laporkan-developer-ke-polisi/
Persoalan antara
konsumen dengan pihak pengembang/developer perumahan selaku penjual rumah
hunian mulai mencuat ke publik.
Hal ini
diketahui ketika seorang konsumen perusahaan pengembang perumahan di Kabupaten
Garut yang didampingi kuasa hukum nya melakukan konferensi pers kepada sejumlah
awak media, Kamis (18/06/2020).
Disampaikan
Anton Widiatno SH selaku kuasa hukum pasangan suami istri Rahmat Hidayat dan
Fani selaku konsumen yang telah membeli rumah di perumahan Pesona Cipanas Town
House, kliennya sangat merasa dirugikan dengan perusahaan pengembang perumahan
tersebut.
Kerugian ini
dialami kliennya, ketika membeli rumah dengan cara cash bertahap yang telah
dilunasi, namun setelah waktu dua tahun dari waktu pelunasan tak kunjung
mendapatkan surat/sertifikat kepemilikan yang telah dijanjikan oleh pihak
pengembang perumahan.
“Klien kami
sudah melunasi pembelian dengan cara cash bertahap. Namun, setelah dua tahun
dari pelunasan pembayaran, tak kunjung mendapat sertifikat kepemilikan dari
pihak pengembang perumahan sebagaimana yang telah diperjanjikan, dan tertera
dalam brosur pemasaran perumahan dari pengembang,” kata Anton.
Selain tak
kunjung mendapatkan surat/sertifikat kepemilikan, pihak pengembang perumahan
pun telah tidak melakukan kewajibannya terkait fasilitas yang telah di
cantumkan dalam brosur yang diterima oleh kliennya, hingga kliennya tertarik
membeli rumah dari pengembang perumahan Pesona Cipanas Town House.“
Dalam brosur
yang ditawarkan tersebut dicantumkan fasilitas yang akan didapat konsumen
bilamana membeli perumahan Pesona Cipanas Town House.
Seperti,
fasilitas air jet pump yang dicantumkan di brosur ternyata tidak ada, sehingga
klien kami membuat sumur sendiri. Kemudian dalam brosur juga menyatakan, akta,
Pph, BPHTB sudah termasuk didalam biaya pembelian rumah bagi pembeli rumah,”
ungkap advokat dari Silgar & Partner.
“Keamanan 24 jam
dan CCTV seperti yang ada di brosur pun tidak ada, dan klien kami pernah
mengalami kemalingan di rumahnya ini pada beberapa waktu silam, meskipun hanya
kehilangan jam dan beberapa barang yang nilainya tak seberapa,” imbuh Anton
Widiatno SH.
Dengan perilaku
Direktur perusahaan pengembang perumahan yang dinilai tak beritikad baik, dan
dugaan adanya pelanggaran terhadap unsur-unsur pidana oleh pengembang perumahan
Pesona Cipanas Town House tersebut, maka pihaknya telah melaporkan ke pihak
kepolisian, yakni Polsek Garut Kota pada bulan April tahun 2020 yang lalu.
“Kami melaporkan
yang berinisial WS selaku Direktur Perusahaan pengembang perumahan Pesona
Cipanas Town House ke Polsek Garut Kota, dengan pasal dugaan pelanggaran pidana
penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.Kenapa
pelaporannya di Polsek Garut Kota, karena tempat transaksi pembayarannya di
sebuah bank yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Garut Kota,” beber Anton.
Selain
melaporkan WS ke Polisi dengan dugaan tindak pidana, pihaknya selaku kuasa
hukum konsumen juga telah mendaftarkan proses hukum Perdata terhadap WS, dan
tanggal 30 Juni 2020 nanti direncanakan sidang perdana nya.
“Terhadap WS
ini, selain melaporkan ke Kepolisian, kami juga mendaftarkan proses hukum
Perdata nya, dan pada tanggal 30 Juni 2020 mendatang direncanakan sidang
Perdana nya,” terang Anton. (Ra)
0 komentar:
Posting Komentar