PENANGANAN PENYELESAIAN:
Hukum tata usaha negara berarti juga adalah hukum administrasi negara,
yakni hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara, tata pelaksanaan
pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum Administrasi Negara secara
formal adalah hukum yang mengatur bagaimana menjalankan hukum tata
negara. Atau dalam bahasa mudahnya, hukum administrasi negara adalah
perangkat hukum formal yang digunakan ketika negara dalam "keadaan yang
bergerak".
Hukum Tata Usaha Negara juga berarti bagian dari Hukum Administrasi Negara. Karena dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara terbagi menjadi hukum tata pemerintah, hukum tata usahan Negara dan Hukum administrasi Negara dalam arti sempit. Hukum Tata Usaha Negara adalah aspek yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut P de Haan, Hukum administrasi atau hukum tata usaha negara memiliki tiga fungsi utama, yaitu: (1) fungsi normatif (normatieve functie); (2) fungsi instrumental (instrumentele functie) yang terdiri dari fungsi instrumental aktif (dalam bentuk kewenangan) dan fungsi instrumental pasif (dalam bentuk kebijaksanaan/beleid); dan (3) fungsi jaminan (waaraborgfunctie), yang meliputi 3 (tiga) jenis jaminan, yaitu: a. jaminan pemerintahan (bestuurlijk waarborgen) yang menyangkut doelmatige dan democratie, a.l. keterbukaan (openbaarheid), inspraak dan berbagai mekanisme pengawasan (control).
Hukum Tata Usaha Negara juga berarti bagian dari Hukum Administrasi Negara. Karena dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara terbagi menjadi hukum tata pemerintah, hukum tata usahan Negara dan Hukum administrasi Negara dalam arti sempit. Hukum Tata Usaha Negara adalah aspek yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut P de Haan, Hukum administrasi atau hukum tata usaha negara memiliki tiga fungsi utama, yaitu: (1) fungsi normatif (normatieve functie); (2) fungsi instrumental (instrumentele functie) yang terdiri dari fungsi instrumental aktif (dalam bentuk kewenangan) dan fungsi instrumental pasif (dalam bentuk kebijaksanaan/beleid); dan (3) fungsi jaminan (waaraborgfunctie), yang meliputi 3 (tiga) jenis jaminan, yaitu: a. jaminan pemerintahan (bestuurlijk waarborgen) yang menyangkut doelmatige dan democratie, a.l. keterbukaan (openbaarheid), inspraak dan berbagai mekanisme pengawasan (control).
0 komentar:
Posting Komentar