PENANGANAN PENYELESAIAN:
A. PRIVATE LAW (HUKUM PERDATA) ;
PRIVATE & FAMILY LAW (Hukum Perdata & Keluarga) Menangani perkara-perkara yang termasuk dalam hukum perdata yang sering dialami oleh setiap orang seperti: Hutang piutang, Wanprestasi, Jual beli, Hibah, Waris, cerai dan lain-lain;
B. CRIMINAL LAW (HUKUM PIDANA) ;
Menangani perkara-perkara kriminal yang termasuk sebagai Tindak Pidana yang sering dialami oleh suatu perusahaan seperti :penipuan, penggelapan asset milik perusahaan, pemalsuan, korupsi, Tindak Pidana dalam dunia Perbankan & Bisnis, Tanah, dan lain sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar