PENANGANAN PENYELESAIAN:
BANKING LAW (HUKUM PERBANKAN)
Pendirian Bank Campuran, Pembuatan dan Pemeriksaan
Perjanjian Anak Piutang, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Kredit,
Penanganan dan Penanggulangan Kredit Macet, Menangani serta memberikan legal
opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan
lainnya dibidang perbankan sampai dengan di pengadilan (handling bad debt
& others problem related to banking litigation).
Menangani serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak
jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang (handling guarantee
execution up to auction process)
0 komentar:
Posting Komentar